Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Total Pengurus
0 Orang Terdaftar
Tahun Dibentuk
2020
Dasar Hukum
Keputusan Bupati Bojonegoro & Perda No. 9 Tahun 2019
Sekretariat
Kantor Balai Desa, Ruang BPD
Struktur Organisasi
Susunan Pengurus & Anggota
Data terintegrasi langsung dengan database kependudukan desa.
Belum ada data pengurus
Daftar pengurus untuk lembaga ini belum ditambahkan oleh administrator desa.
Tugas Pokok & Fungsi
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.